Selamasatu minggu terakhir ini hujan deras terus melanda sebagian besar wilayah di Indonesia. Hujan deras tersebut bisa saja turun saat Anda mengendarai mobil Toyota kesayangan. Artinya Anda melakukan manuver di saat lampu hazard tetap menyala. Kondisi ini bakal membingungkan pengguna jalan lain yang tidak tahu akan kemana mobil Anda bergerak.
Sepertisaat pengereman mendadak lantaran konsentrasinya terganggu kedipan lampu hazard. 3. Bikin Bingung. Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menghilangkan fungsi lampu sein yang dipakai saat mobil bermanuver. Kamu sebagai peserta konvoi mobil melakukan manuver seperti pindah lajur atau belok di saat lampu hazard tetap menyala.
Bahayalainnya adalah kondisi lampu hazard yang menyala terus menerus juga bisa membuat silau pengendara di belakangnya. Karena melihat mobil depan menyalakan hazard, tidak sedikit juga pengemudi mobil yang malah ikut-ikutan menyalakan hazard padahal tidak mengetahui kegunaannya. Pengendara Cerdas, Gunakan Lampu Hazard di Saat yang Pas
Jikamemang ada masalah, lampu indikator akan terus menyala terang dan tidak akan mati sebelum diambil langkah perbaikan. Berikut arti sarti simbol pada dashboard mobil. Setiap mobil memiliki lampu indikator pada dashboard yang berbeda-beda. Memiliki indikator yang berbeda. Jika dilihat secara lengkap, terdapat 64 jenis lampu indikator
Adapunjika tidur dengan keadaan lampu menyala, para peneliti mengungkapkan bisa menimbulkan kerugian kesehatan, antara lain: 1. Mengganggu otak. Paparan cahaya dari lampu selama tidur mempersulit otak untuk mencapai tidur yang lebih dalam. Padahal jika tidak tidur dengan baik, menyebabkan otak tidak rileks. 2. Risiko Terkena Penyakit Kronis.
Hazardmerupakan lampu penanda yang hanya boleh dan dapat diaktifkan dalam kondisi darurat, dengan kondisi mobil dalam keadaan diam. Rabu, 13 Juli 2022 otomatis visibilitas berkendara akan berkurang, ditambah dengan mobil depan menyalakan hazard, kondisi lampu yang terus menerus menyala bisa membuat pengendara di belakang justru silau dan
. JAKARTA, - Lampu isyarat peringatan atau lampu hazard pada mobil berfungsi untuk memberi tahu pengguna jalan lain, bahwa mobil terpaksa berhenti karena keadaan darurat atau ada bahaya di depan. Dalam praktik penggunaannya, lampu hazard hanya boleh dihidupkan saat kendaraan sedang dalam keadaan berhenti. Namun, ada situasi tertentu di mana pengemudi terpaksa mengaktifkan saat mobil masih Jakarta Defensive Driving Consultant JDDC Jusri Pulubuhu menjelaskan, lampu hazard bisa dilakukan saat mobil belum benar-benar berhenti atau melakukan perlambatan kecepatan secara mendadak. Baca juga Hentikan Kebiasaan Salah Menyalakan Lampu Hazard di Persimpangan Ia menjelaskan, pada mobil-mobil keluaran baru fungsi lampu hazard lebih praktis dan bisa aktif secara otomatis, saat pengemudi melakukan pengereman mendadak. "Di mobil-mobil sekarang hebat. Begitu kita melakukan pengereman mendadak, lampu hazard akan hidup. Tidak lebih dari tiga detik," jelas Jusri pada belum lama ini. Umumnya, lampu hazard otomatis ini akan menyala saat mobil tiba-tiba tergelincir, selip atau terjadi pengereman secara keadaan seperti ini, lampu hazard berfungsi untuk mengindikasikan kepada pengguna jalan yang lain, bahwa ada pengemudi melakukan perlambatan kecepatan atau ada situasi bahaya di depan. Ilustrasi lampu hazard Setelah durasi tiga detik, lampu hazard akan berhenti dengan sendirinya. Ia menjelaskan, hal ini juga berlaku pada mobil-mobil yang lampu hazard-nya masih harus diaktifkan secara manual. "Kalau kita mobilnya belum ada lampu hazard otomatis, kita bisa tekan tombol lampu hazard itu. Tetapi jangan lama-lama, tiga detik saja," jelas Jusri. Baca juga Daftar Kesalahan Pemula Saat Menyetir Mobil Matik Jusri mencontohkan kondisi di jalan tol, di mana melakukan perlambatan kecepatan bisa menjadi hal yang berbahaya bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain yang sedang melaju cepat. Lampu hazard yang menyala dengan cepat selama tiga detik dapat mengindikasikan kepada pengemudi lain untuk melakukan perlambatan kecepatan juga dan menghindar dari mobil tersebut. "Tujuannya supaya belakang tahu, kalau kita melakukan perlambatan tajam, yang mungkin dia enggak bisa berhenti, misalnya di tol," tutupnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
JAKARTA, – Berkendara sewaktu hujan dengan kondisi cahaya yang relatif lebih gelap, membuat sejumlah orang menyalakan lampu hazard. Padahal cara ini tidak tepat, mengingat fungsi lampu hazard sebenarnya untuk keperluan darurat. Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting JDDC, mengatakan, lampu hazard sebetulnya tidak diperuntukkan untuk berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami pengemudi mobil. Contohnya saat mobil mogok, mengalami pecah ban, kecelakaan lalu lintas, dan sebagainya. Baca juga Hasil MotoGP Belanda 2021, Quartararo Juara, Rossi Kecelakaan - Ilustrasi berkendara di musim hujan “Untuk kondisi hujan, sebetulnya pengemudi tak perlu menyalakan hazard. Tapi cukup nyalakan lampu senja atau sekalian lampu utama,” ucap Jusri, kepada beberapa waktu lalu. Menurutnya, pendar lampu hazard yang menyala sewaktu hujan justru dapat mengganggu pengendara membuat pengguna jalan lain bingung saat mobil berpindah jalur. Sebab lampu sein tidak menyala sesuai arah gerakan mobil. Baca juga Jajal Kenyamanan Toyota HiAce yang Disulap Jadi Motorhome Otomotifnet Ilustrasi Lampu Hazard Selain itu, efek dari sinar lampu hazard yang selalu berkelip di sepanjang jalan juga dapat memecah konsentrasi pengguna jalan lainnya. “Jarak pandang minim saat hujan deras. Jika sampai ada yang menyalakan hazard, tentu ini bisa membuat pandangan menjadi silau hingga hilang konsentrasi,” ujar Jusri. Baca juga Hujan Salah Musim, Puisi Sapardi, dan Krisis Iklim Oleh sebab itu, Jusri menyarankan pengemudi untuk menyalakan lampu utama ketimbang hazard, terutama saat kondisi langit terasa mendung atau gelap karena hujan deras. “Karena saat lampu depan menyala, otomatis lampu belakang ikut menyala yang bisa digunakan sebagai tanda kendaraan di depan atau belakang,” katanya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jakarta, IDN Times - Saat ini semakin banyak pengemudi yang hobi menyalakan lampu hazard. Padahal penggunaan lampu hazard gak boleh sembarangan, lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan ini aturan menyalakan lampu hazard yang wajib kamu tahu!1. Aturan lampu hazard diatur secara khusushallohonda Pasal 121 Ayat 1 Undang-undang No22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menyebukan lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat."Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau syarat lain pada saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan," demikian isi pasal hazard masuk dalam kategori 'syarat lain' pada pasal tersebut. Baca Juga Kenapa Lampu Sein Selalu Berwarna Kuning? 2. Bahaya menggunakan lampu hazard saat Kebanyakan pengemudi biasanya akan menyalakan lampu hazard saat hujan. Padahal nyala lampu hazard justru bisa memicu kecelakaan lampu hazard di antara derasnya air hujan bisa membuat konsentrasi pengendara lain terpecah. Selain itu sinar lampu hazard di kala hujan bagi beberapa pengemudi juga sangat itu jangan menyalakan lampu hazard saat hujan. Sebagai gantinya, nyalakan saja lampu Lampu hazard bukan 'kode' untuk mengambil jalan lurusUnplash/ Alexandru Stavrica Kalau kamu ingin berbelok ke kiri, maka kamu menyalakan lampu sign kiri. Begitu pun jika ingin berbelok kanan, maka lampu sign kanan yang bagaimana jika ada pertigaan sementara kamu ingin mengambil jalan lurus? Banyak yang memilih menyalakan lampu menyalakan lampu hazard justru membuat pengemudi lain merasa bingung. Kalau kamu ingin lurus, ya tidak usah menyalahan hazard, ok! Baca Juga Hari Terakhir IIMS 2019, Ini Deretan Mobil LMPV yang Didiskon
- Lampu hazard berfungsi sebagai isyarat ketika kendaraan mengalami situasi darurat yang dimaksud adalah saat kendaraan sedang posisi berhenti seperti mogok, atau mengganti ban di tepi masih sering ditemui penggunaan lampu hazard pada saat posisi kendaraan masih bergerak. Seperti menyalakan lampu hazard saat ingin rem mendadak pada disituasi lalu lintas di jalan tol menjadi padat. Tentunya hal tersebut membuat bertanya-tanya, perlu atau tidak sih menyalakan lampu hazard saat ingin ngerem mendadak?Instruktur Safety Riding & Driving GDDC Global Defensive Driving Consulting, Andry Berlianto, menyarankan tidak menyalakan lampu hazard saat ingin rem mendadak di jalan tol."Sebenarnya pengemudi tidak boleh menyalakan lampu hazard saat terjebak dalam keadaan rem mendadak," ujar Andry kepada Senin 08/08/2022."Ini berarti pengemudi tidak aware dengan situasi depan, misalnya tidak menjaga jarak," sambungnya. Saat melaju di jalan tol, jangan nyalakan lampu hazard jika ngerem dadakan. Baca Juga Pelaku Lempar Batu di Jalan Tol Trans Sumatera Sudah Tertangkap, Ternyata Masih Remaja, Miris Banget Kalau Tahu Alasannya Untuk itu, ia mengungkapkan ada beberapa hal yang bisa dijadikan bekal bila sobat terjebak harus rem mendadak."Sempatkan cek spion untuk melihat situasi di belakang. Kemudian sigap mengolah kemudi apakah harus manuver ke kiri, kanan atau berhenti secepatnya," ucap itu, Andry menjelaskan pahami fungsi rem bukan untuk menghentikan kendaraan tetapi hanya untuk memperlambat putaran roda."Sehingga tidak perlu menyalakan lampu hazard untuk rem mendadak. Fokus saja dalam kegiatan remnya dan tangan fokus pada kemudi, dan tidak melepas kemudi hanya untuk menekan tombol hazard," pungkasnya.
JAKARTA, – Rombongan touring atau konvoi motor yang ada di Indonesia kerap menggunakan lampu hazard ketika jalan beriringan. Mereka beranggapan bahwa hazard sebagai identitas dari rombongan konvoi sehingga berbeda dari pengguna jalan lain atau tidak tertinggal. Padahal, sesuai artinya, hazard dalam bahasa Inggris maknanya adalah bahaya. Jadi, lampu hazard hanya digunakan ketika keadaan darurat dan ketika motor berhenti. Namun, kenyataan di jalan, masih banyak yang menggunakan lampu hazard ketika of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, rata-rata pengendara motor ketika touring selalu menyalakan lampu hazard. Walaupun ingin menghentikan kebiasaan tadi, tetap saja ada pejabat tinggi yang tetap menggunakannya. Baca juga Toyota Bikin Yaris Cross Jadi Lebih Gagah untuk Bertualang Foto Istimewa Lampu Hazard pada Yamaha Vixion “Sebenarnya mereka paham lampu hazard hanya digunakan saat kondisi berhenti darurat. Namun, karena banyak juga para pejabat ketika konvoi mobil atau motor menyalakan lampu hazard, akhirnya hal ini diikuti juga oleh klub-klub motor, walau tidak semuanya,” ucap Agus kepada Rabu 31/3/2021. Agus mengatakan, faktor ketidaktahuan soal lampu hazard ini dikarenakan kurangnya pendidikan lalu lintas. Seharusnya pengetahuan berlalu lintas diajarkan sejak bangku sekolah, sehingga banyak pengendara yang paham bagaimana berkendara aman dan sesuai dengan aturan. “Seharusnya para pejabat juga bisa memberikan contoh kepada masyarakat, sehingga bisa ditiru juga,” kata Agus. Baca juga Sering Campur BBM Beda Oktan? Ini Akibatnya Perlu diingat, lampu hazard hanya dinyalakan ketika kendaraan berhenti pada kondisi darurat. Jika salah penggunaannya, kendaraan di belakang tentu jadi kesulitan untuk memprediksi arah dari kendaraan di depannya. “Apalagi jika kendaraan dengan lampu hazard menyala tadi tiba-tiba belok tanpa memberikan tanda lampu sein kanan atau kiri, bisa saja terjadi tabrakan,” ucapnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Kompas TV video sinau Kamis, 23 Desember 2021 1642 WIB Seorang pengemudi harus mengerti fungsi dari fitur kendaraan yang ia kendarai, salah satunya tentang menyalakan lampu hazard. Tidak sedikit yang sampai saat ini masih kurang tepat, dalam memanfaatkan lampu hazard, kesalahan yang paling banyak adalah menyalakan lampu hazard saat hujan deras. Kebiasaan keliru ini dampaknya membuat pengendara lain kebingungan. Fungsi utama lampu hazard sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan". Maksud ''isyarat lain'' adalah lampu darurat dan lampu senter, lalu ’keadaan darurat’’ artinya dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas atau saat mengganti ban. Melansir hindari menyalakan lampu hazard dalam kondisi berikut Hujan Bila lampu hazard menyala, lampu sein jadi tidak berfungsi, maka cukup nyalakan lampu utama dan tetap fokus saat mengemudi. Persimpangan Tanpa kedipan lampu hazard, sudah menandakan kendaraan akan bergerak lurus ke depan. terowongan Saat kendaraan masuk terowongan, tak perlu menyalakan lampu hazard, cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama. kondisi berkabut Cukup nyalakan lampu kabut fog lamp yang berwarna kuning atau lampu utama. Baca Juga Viral Video Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, tapi Mudah Saat Lewat Calo Grafis Joshua Victor Sumber diolah dari berbagai sumber BERITA LAINNYA
lampu hazard menyala terus